LKPP 2020 Raih WTP, Ini Harapan Presiden Jokowi kepada Pimpinan Kementerian/Lembaga

Presiden Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) menyampaikan apresiasi dan penghargaan kepada Badan Pemeriksa Keuangan BPK-RI yang telah memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Tahun 2020

Jakarta: Presiden Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) menyampaikan apresiasi dan penghargaan kepada Badan Pemeriksa Keuangan BPK-RI yang telah memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Tahun 2020. BPK menilai LKPP pemerintah telah disajikan secara wajar dalam semua hal yang material sesuai Standar Akuntansi Pemerintahan.

“Saya memberikan apresiasi dan penghargaan kepada BPK yang di tengah berbagai keterbatasan aktivitas dan mobilitas di masa pandemi telah melaksanakan pemeriksaan atas LKPP tahun 2020 dengan tepat waktu,” kata Presiden Jokowi dalam sambutannya saat penyerahan LHP LKPP Tahun 2020 dan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II Tahun 2020 dari BPK kepada Presiden Jokowi di Istana Negara, Jumat (25/6) pagi. 

LHP LKPP dan IHPS II Tahun 2020 dihadiri oleh Wakil Presiden Ma’ruf Amin, para menteri koordinator dan pimpinan kementerian termasuk Menteri Pemuda dan Olahraga Zainudin Amali yang hadir secara virtual.“Alhamdulillah opininya adalah Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Ini merupakan pencapaian yang baik di tahun yang berat ini,” tegas Jokowi. 

Menurut Presiden Jokowi, WTP yang diraih saat ini merupakan yang ke-5 diraih pemerintah secara berturut-turut sejak tahun 2016. Namun presdien menegaskan bahwa predikat WTP bukanlah tujuan akhir.

“Karena kita ingin mempergunakan uang rakyat dengan sebaik-baiknya, dikelola dengan transparan dan akuntabel. Kualitas belanja semakin baik, makin tepat sasaran, memastikan setiap rupiah yang dibelanjakan betul-betul dirasakan manfaatnya oleh masyarakat, oleh rakyat,” harapnya.

Presiden Jokowi memastikan bahwa pemerintah akan sangat memperhatikan rekomendasi-rekomendasi BPK dalam mengelola pembiayaan APBN. Sehingga dengann defisit anggaran saat ini, Presiden berharap menteri dan kepala lembaga memanfaatkan sumber-sumber pembiayaan yang aman dan dilaksanakan secara responsif mendukung kebijakan Counter-cyclical dan akselerasi pemulihan sosial ekonomi secara hati-hati dan terukur.

“Kepada para menteri, para kepala lembaga dan kepala daerah agar semua rekomendasi pemeriksaan BPK segera ditindaklanjuti dan diselesaikan,” pinta Presiden Jokowi.

Selain itu, Presiden juga mengingatkan bahwa pandemi belum berakhir dan semua harus tetap waspada. “Situasi yang kita hadapi masih dalam situasi extra ordinary yang harus direspon dengan kebijakan yang cepat dan tepat. Membutuhkan kesamaan frekuensi oleh kita semuanya baik di semua tataran lembaga negara dan di seluruh jajaran pemerintah pusat sampai pemerintah daerah,” ujar Jokowi mengingatkan.

Sebelumnya, Ketua BPK Agung Firman Sampurna menyampaikan bahwa pihaknya memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Tahun 2020.

Menurut Agung Firman, pemberian opini WTP didukung oleh pemeriksaan BPK atas 86 Laporan Keuangan Kementerian/Lembaga (LKKL) dan satu Laporan Keuangan Bendahara Umum Negara (LKBUN), termasuk pemeriksaan pada tingkat Kuasa Pengguna Anggaran BUN dan badan usaha operator belanja subsidi. “84 LKKL dan LKBUN mendapat opini WTP, dan 2 KL mendapat opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP)," kata Agung Firman Sampurna.

Sementara itu, pada pemeriksaan LKPP Tahun 2020, BPK melakukan serangkaian prosedur pemeriksaan terkait pertanggungjawaban pemerintah atas pelaksanaan kebijakan keuangan negara dan langkah-langkah yang diambil pemerintah dalam menangani Covid-19. 

Hasil pemeriksaan atas LKPP Tahun 2020 mengungkap antara lain mekanisme pelaporan kebijakan keuangan negara dalam penanganan dampak pandemi Covid-19 pada LKPP belum disusun; realisasi insentif dan fasilitas perpajakan dalam penanganan Covid19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PC-PEN) Tahun 2020 minimal Rp1,69 triliun tidak sesuai ketentuan; pengendalian pelaksanaan belanja program PC-PEN Rp9 triliun pada 10 K/L belum memadai; serta realisasi pengeluaran pembiayaan tahun 2020 Rp28,75 triliun dalam rangka PC-PEN tidak dilakukan bertahap.

Dalam IHPS II Tahun 2020 yang juga diserahkan oleh BPK pada hari ini, memuat ringkasan dari 559 laporan hasil pemeriksaan (LHP) termasuk hasil pemeriksaan atas PC-PEN.

"Pemeriksaan atas PC-PEN merupakan respon BPK yang menunjukkan kepedulian BPK, atau BPK hadir dan berperan aktif dalam mengawal pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang transparan, akuntabel, dan efektif," jelas Ketua BPK.

IHPS II Tahun 2020 memuat ringkasan dari 28 LHP Keuangan, 254 LHP Kinerja, dan 277 LHP Dengan Tujuan Tertentu (DTT). Dari LHP Kinerja dan DTT tersebut, sebanyak 241 (43%) LHP merupakan hasil pemeriksaan tematik terkait PC-PEN. Alokasi anggaran PC-PEN pada pemerintah pusat, pemda, BI, OJK, LPS, BUMN, BUMD, dan dana hibah Tahun 2020 yang teridentifikasi oleh BPK sebesar Rp933,33 triliun, dengan realisasi Rp597,06 triliun (64%).

BPK mengapresiasi upaya pemerintah dalam PC-PEN seperti pembentukan Gugus Tugas Penanganan Covid-19, penyusunan regulasi, pelaksanaan refocusing kegiatan dan realokasi anggaran, serta kegiatan pengawasan atas pelaksanaan PC-PEN.

“Tanpa mengurangi apresiasi atas upaya keras pemerintah itu, BPK menyimpulkan bahwa efektivitas, transparansi, akuntabilitas dan kepatuhan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara dalam kondisi darurat pandemi covid-19 belum sepenuhnya dapat tercapai. Karena alokasi anggaran dalam APBN belum teridentifikasi dan kodifikasi secara menyeluruh serta realisasi anggaran PC PEN belum sepenuhnya disalurkan sesuai dengan yang direncanakan,” pungkasnya.(ded)

SHARE :
LINK TERKAIT